Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Ka. TUUD Peltu
Ratwan sebagai anggota yang dituakan di Makodim memimpin pelaksanaan apel sore
di halaman apel Makodim 0701/Banyumas. Pada kesempatan tersebut, Ka. TUUD
menyampaikan beberapa informasi dari Komando Atas sekaligus menyampaikan
kebijakan Dandim 0701/Banyumas terkait pelaksanaan tugas kedepan. Kebijakan itu
adalah setiap prajurit maupun PNS Kodim 0701/Banyumas harus melaksanakan apel,
baik apel pagi maupun apel sore.
“Apel pagi dan apel sore menjadi hal yang harus
dilaksanakan. Tidak boleh meninggalkan. Apalagi menghilang tanpa keterangan
atau izin. Hal ini sesuai perintah lisan dan tegas dari Dandim,” tegas Peltu
Ratwan.
Ditambahkan Peltu Ratwan, bahwa prajurit harus
mengedepankan tugas pokok serta fungsinya sebagai prajurit kewilayahan di atas
tugas yang lain. Untuk itu dirinya berharap anggota Kodim 0701/Banyumas tetap
semangat dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara serta
masyarakat. (Kodim 0701/Banyumas)