
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Forkompinkec Karanglewas , Pjs Danramil 22/Karanglewas Kapten Arm Ali Sobirin yang diwakili Sertu Puji S, Tim Fasilitas Kec. Karanglewas Bpk. Suyanto SH, Kasi Trantib Kec. Karanglewas Bpk Rohmat , S.Ip, Kepala Desa Pasir Wetan Hj. Endriani, Aiptu Hartono (Bhabinkamtibmas), Perangkat Desa Pasir Wetan, Ketua BPD Pasir Wetan (Mansur S.Pd) beserta Anggota, tokoh Agama, Ketua RT dan RW Desa Pasir Wetan serta Ibu PKK Desa Pasir Wetan
Kepala Desa Pasir Wetan Hj. Endriani, menyampaikan bahwa Desa Pasir Wetan telah kehilangan perangkat desanya pada tanggal 17 desember 2018 Sdr. Wahid meninggal Dunia karena sakit yang menjabat sebagai Kasi pelayanan sementara adalah Kadus 1 dan Kaur Tata Usaha dan Umum.
“Sebenarnya penggantian perangkat desa yang baru itu harus menunggu 6 bulan namun perintah dari kecamatan harus dilaksanakan pengadaan perangkat desa dahulu sebelum masa akhir jabatan Kades selesai,” lanjut Kepala Desa.
“ Harapannya setelah dibentuk dan menjabat dapat bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa yang lain karena ditahun ini anggaran yang turun ke desa sangat banyak sekali ini perlu direncanakan untuk pembangunan desa, Hal tersebut perlu perangkat desa yang handal,” jelas Hj. Endriani.
Adapun pelaksanaannya mengacu pada Perbup Nomor 35 tahun 2017 yaitu tentang Pedoman Penjaringan pengisian perangkat desa, bisa dilaksanakan dengan P3D maupun Rotasi. Setelah panitia terbentuk akan langsung dilantik oleh kepala desa dan selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” pungkas Kepala Desa Pasir Wetan. (Koramil 22/Karanglewas)