Kalibagor - Selasa
tanggal 12 Januari 2021 Pukul 09.00 s.d 10.30 WIB bertempat di Depan Kantor balai desa Pejerukan Kec. Kalibagor telah dilaksanakan operasi gabungan
Forkompincam kec Kalibagor dalan rangka
PSBB seluruh wilayah Jawa - Bali dan
penertiban wajib menggunakan masker lanjutan tahap X gugus tugas Covid
19 desa Pejerukan Kec. Kalibagor.
Turut hadir
dan turut serta dalam kegiatan tersebut Camat Kalibagor Bp Arif Ependi, Anggota
Koramil Kalibagor 4 orang, Polsek Kalibagor
4 orang, Staf Kec. Kalibagpr 5
orang, Satpol PP Kec. Kalibagor 2 orang
dan Pramuli Kwaran Kalibagor 2
orang.
Adapun sasaran
penertiban wajib menggunakan masker adalah para pengguna jalan yang tidak memakai/mempunyai
masker, dan para pengguna jalan yang mempunyai masker tetapi tidak dipakai.
Danramil
08/Kalibagor Kapten Inf Untung NA menyampaikan, dari hasil operasi penertiban
masker telah terjaring sejumlah 13 orang. Mereka diberi edukasi tentang protokol
kesehatan dan tentang pemberlakuan PSBB di Kab. Banyumas
“Bahwa
kegiatan penertiban wajib menggunakan masker lanjutan tahap X di Wilayah Kec.
Kalibagor dilaksanakan sebagai langkah
dari Gugus tugas Covid 19 Kec. Kalibagor
untuk menindaklanjuti Surat edaran
Bupati Banyumas nomor 440/157/ 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang
perpanjangan tanggap darurat bencana non
alam Corona Virus disease 19 ( Covid 19 ) di Wilayah Kab. Banyumas,” jelas
Danramil.
Lebih lanjut disampaikan
daneramil bahwa kegiatan penertiban wajib menggunakan masker dilaksanakan dalam
rangka mempercepat penanganan, pencegahan, dan penyebaran wabah virus Covid 19
di wilayah Kec. Kalibagor dan Kegiatan
penertiban dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 31 Januari 2021 setiap minggunya
dilaksanakan sebanyak 3 ( tiga ) kali dengan waktu, lokasi dan sasaran yang
berbeda beda. (pen)