Dalam rangka
pemutusan terhadap penyebaran dan penularan pandemi Covid-19, Babinsa Koramil 10/Sumpiuh
Kodim 0701/Banyumas bersama tim gugus tugas kecamatan melakukan penertiban
penggunaan masker dilingkungan pasar rakyat Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten
Banyumas. Senin (14/09/2020)
Komandan Kodim
0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 10/Sumpiuh
Kapten Arm Catur Hadi, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan Babinsa
bersama tim gugus tugas ini dalam rangka penerapan penegakan disiplin
protokoler kesehatan.
“Penertiban ini terus kita lakukan hingga kesadaran masyarakat meningkat dan peduli dengan kesehatan mereka, sehingga terhindar dari virus” ucap Danramil.
Lebih lanjut disampaikan Danramil, sasaran penertiban penggunaan masker dilakukan bagi pengunjung dan pedagang pasar Sumpiuh. Termasuk di fasilitas umum lainnya.
Menurut Danramil
penertiban ini dilakukan untuk kepentingan bersama dalam mengantisipasi
penyebaran virus corona, maka dari itu sangat di perlukan kesadaran masyarakat
peduli dengan kondisi saat ini. (Pendim 0701)