Purwojati - Selasa tanggal 29 September 2020, pukul 13.10 s.d 15.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Inpres Purwojati (Pertigaan Salem Desa Karangtalun Kidul Kecamatan Purwojati) telah dilaksanakan penertiban wajib menggunakan masker Tahap. V oleh Gugus Covid 19 Kec. Purwojati, sebagai Penanggung jawab kegiatan Sekcam Purwojati Waluyo, S.Sos.
Hadir dan dalam kegiatan tersebut :
1. Sekcam Purwojati bpk. Waluyo, S.Sos.
2. Danramil 18/Purwojati diwakili Sertu Dakhrun.
3. Kapolsek Purwojati diwakili Ipda Agung Setyoko, SH
4. Kasi Pemerintahan Kec. Purwojati bpk. Tertib Endrianto, S.Sos
5. Kasubag Umum Kepegawaian Kec. Purwojati ibu Jubaedah.
6. Anggota Koramil 18/Purwojati : 4 orang
7. Anggota Polsek Purwojati : 4 orang
8. Staf Kecamatan Purwojati.
Ws. Danramil 18/Purwojati Kapten Arm Sugeng Supriyadi menyampaikan bahwa sasaran penertiban wajib menggunakan masker yaitu para pengguna jalan yang tidak memakai/mempunyai masker baik Pejalan Kaki, Pengendara Sepeda motor dan mobil. Selain itu juga para pengguna jalan yang mempunyai masker tetapi tidak dipakai saat berkendara
Penertiban menyaring masyarakat sejumlah : 6 orang. Tindakan yang diambil aparat adalah memberikan himbauan dan bagi yang melanggar adalah dengan menahan KTP dan membuat surat pernyataan.
"Operasi penertiban penggunan masker di Wilayah Kec. Purwojati dilaksanakan sebagai langkah dari Pemerintah Kec. Purwojati untuk menindaklanjuti keputusan Sekda Kabupaten Banyumas nomor : 440/3911/Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ke lima Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 19 (Covid-19) di wilayah Kab. Banyumas," pungkas Kapten Sugeng.