Banyumas - Untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran virus Covid-19, Danramil
24/Kedungbanteng Kodim 0701/Banyumas Lettu Inf Nurkolis bersama Forkopincam Kedungbanteng
melakukan penertiban rencana hajatan Bp Kusen warga RT 1 RW 3 Dukuh Windusari
Desa Kalisalak, dimana pada pelaksanaan PKM sesuai edaran Perbup kab. Banyumas
untuk kegiatan hajatan tidak diijinkan sampai dengan batas waktu yang telah
ditentukan. Jumat (15/01/2021)
Masih dalam
masa wabah pandemi Covid-19 dan memasuki era kebiasaan baru, sudah mulai banyak
warga yang menggelar hajatan pernikahan putra atau putri mereka. Begitu juga di
wilayah Koramil 24/Kedungbanteng.
Kehadiran Danramil
bersama tiga pilar dan tim satgas ini ditujukan untuk melakukan penertiban
rencana hajatan, dimana pada pelaksanaan PKM sesuai edaran Perbup Kab. Banyumas
untuk kegiatan hajatan tidak diijinkan sampai dengan batas waktu yang telah
ditentukan, demi mencegah meluasnya penularan Virus Covid-19. (pen)

