Banyumas - Pada
hari Kamis,tanggal 30 September 2020 pukul 19.00 s.d 20.30 WIB, bertempat di Jl
Raya Baturraden,Depan Kantor Kec.Baturraden Kab. Banyumas telah dilaksanakan
Operasi Penertiban Wajib Menggunakan Masker Bersama Forkompimcam Baturraden
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut, Budi Nugroho,S.STP.M.Si (Camat Baturraden), Lettu Arh Wagim
( Danramil 02/Baturraden ) beserta 3 orang anggota, AKP Mugiono,SH ( Kapolsek
Baturraden ) beserta 3 orang anggota, Imam Suroto,S.Sos ( Kasitrantib Kec.
Baturraden ), Satpol PP Kecamatan 2 orang serta Staf Kecamatan 6 orang.
Danramil 02/Baturaden Lettu Arh Wagim
disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa sasaran Penertiban Penggunaan Masker
dan Pembagian Masker kali ini adalah para pengguna jalan dan pengendara kendaraan bermotor baik yang roda
4 maupun roda 2 serta pejalan kaki yang melintas dan tidak menggunakan masker.
“Dalam operasi
ini kami juga memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kegunaan masker
untuk kesehatan diri dan sebagai penangkal serta pencegah keluar dan masuknya
virus. Selain itu memberikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa masker,”
jelas Lettu Wagim.
Dari operasi
penertiban penggunaan masker ini, masih didapati pelanggar sebanyak 39 orang.
Mereka diberi sangsi untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan
siap menggunakan masker pada saat keluar rumah. (bms)